Tugas & Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KABUPATEN BARITO TIMUR


Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  4. pelaksanaan administrasi dinas di bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai fungsi:

  1. penyusunan bahan kebijakan Pemerintah daerah dalam urusan Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  2. perumusan bahan kebijakan Pemerintah daerah dalam urusan Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  3. penyiapan bahan kebijakan teknis, operasional kegiatan, rencana kegiatan, pembinaan, bimbingan, pengendalian, administrasi, dalam urusan Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  4. pelaksanaan penyelenggaraan Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  5. pelaksanaan pemantauan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah dalam urusan Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  6. penyusunan Evaluasi dan Monitoring pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah dalam urusan Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan
  7. pelaporan pelaksanaan tugas dalam urusan Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman kepada
  8. Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Sekretariat Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang Umum, Kepegawaian, Perencanaan, Perlengkapan dan Keuangan;
  2. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Umum, Kepegawaian, Perencanaan, Perlengkapan dan Keuangan;
  3. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang Umum, Kepegawaian, Perencanaan, Perlengkapan dan Keuangan; dan
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya.

Subbagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai fungsi:

  1. penyusunan bahan kebijakan Pemerintah daerah dibidang Umum dan Kepegawaian;
  2. penyiapan bahan kebijakan teknis, operasional kegiatan, rencana kegiatan, pembinaan, bimbingan, pengendalian, administrasi, dibidang Umum dan Kepegawaian;
  3. pelaksanaan Penyelenggaraan Umum dan Kepegawaian;
  4. pelaksanaan Pemantauan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang Umum dan Kepegawaian;
  5. penyusunan Evaluasi dan Monitoring pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang Umum dan Kepegawaian;dan
  6. pelaporan pelaksanaan tugas dibidang Umum dan Kepegawaian kepada Sekretaris.

Subbagian Keuangan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai fungsi:

  1. penyusunan bahan kebijakan dibidang Keuangan;
  2. penyiapan bahan kebijakan teknis, operasional kegiatan, rencana kegiatan, pembinaan, bimbingan, pengendalian, administrasi, dibidang Keuangan;
  3. pelaksanaan Penyelenggaraan Keuangan;
  4. pelaksanaan Pemantauan pelaksanaan dibidang Keuangan;
  5. penyusunan Evaluasi dan Monitoring pelaksanaan kebijakan dibidang Keuangan; dan
  6. pelaporan pelaksanaan tugas dibidang Keuangan kepada Sekretaris.

Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai fungsi:

  1. penyusunan kebijakan, pola dan rencana pengelolaan sumber daya air;
  2. pengaturan, penetapan, pemberian izin atas penyediaan, peruntukan, penggunaan dan pengusahaan air;
  3. pengaturan, penetapan dan pemberian rekomendasi teknis atas penyediaan, pengambilan, peruntukan, penggunaan dan pengusahaan air tanah pada cekungan air tanah;
  4. penyelenggaraan dewan sumber daya air atau dengan kata lain ditingkat kabupaten;
  5. penyediaan fasilitasi penyelesaian sengketa antar kecamatan dalam pengelolaan sumber daya air;
  6. pengelolaan sumber daya air yang efektif, efisien, berkualitas dan tertib pada wilayah sungai lintas kecamatan dan pemberian bantuan teknis dalam pengelolaan sumber daya air kepada kecamatan;
  7. pembinaan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaksanaan tugas.

Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana teknis dan program di bidang pengembangan prasarana transportasi;
  2. pelaksanaan pembangunan, rehabilitasi sarana prasarana transportasi;
  3. pengawasan dan pengendalian teknis di bidang pengembangan transportasi;
  4. pengelolaan pengolahan data dan penyusunan laporan bidang pengembangan prasarana transportasi;
  5. penyelenggaraan penanggulangan dan penanganan keadaan darurat baik akibat bencana alam maupun akibat lainnya;
  6. penyelenggaraan preservasi dan rehabilitasi prasarana transportasi; dan
  7. pembinaan Jalan dan Jembatan Kabupaten

Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana teknis dan program di bidang penyehatan lingkungan pemukiman;
  2. pembinaan teknis dalam bidang penyehatan lingkungan pemukiman;
  3. penyelenggaraan penyusunan pengembangan prasarana lingkungan dan kawasan pemukiman;
  4. pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan dan bangkim, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan sesuai dengan perundang-undangan;
  5. penetapan kebijakan dan strategi wilayah kabupaten barito timur;
  6. penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan pengawasan;
  7. fasilitas peningkatan kapasitas manajemen pembangunan perkotaan dan pedesaan tingkat kabupaten;
  8. fasilitasi pemberdayaan masyarakat dan usaha dalam pembangunan
  9. perkotaan dan pedesaan di wilayah kabupaten;
  10. penyelenggaraan penyusunan akibat bencana alam di bidang penyehatan lingkungan permukiman;
  11. fasilitasi kerjasama/kemitraan antar pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pembangunan tata bangunan dan bangkim perkotaan dan pedesaan di lingkungan kabupaten; dan
  12. pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan.

Bidang Tata Ruang dan Bina Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang Penataan, Pemanfaatan dan Sistem Informasi Tata Ruang, Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Tata Ruang dan Bina Konstruksi;
  2. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Penataan, Pemanfaatan dan Sistem Informasi Tata Ruang, Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Tata Ruang dan Bina Konstruksi;
  3. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang Penataan, Pemanfaatan dan Sistem Informasi Tata Ruang, Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Tata Ruang dan Bina Konstruksi; dan
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman yang berkaitan dengan tugasnya.

Bidang Perumahan dan Permkiman Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang Pertanahan dan Penataan Perumahan, Pengembangan Kawasan Permukiman, Prasaran, Sarana dan Utilitas Umum;
  2. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Pertanahan dan Penataan Perumahan, Pengembangan Kawasan Permukiman, Prasaran, Sarana dan Utilitas Umum;
  3. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang Pertanahan dan Penataan Perumahan, Pengembangan Kawasan Permukiman, Prasaran, Sarana dan Utilitas Umum; dan
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman yang berkaitan dengan tugasnya.

JF mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan sebagian tugas Dinas sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. JP mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan ketugasannya. Jumlah dan jenis JF dan JP disusun sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan, pengangkatan, dan penempatan JF dan JP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pejabat Fungsional dan Pejabat Pelaksana dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas, atau di bawah Pejabat Fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan penetapan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.


JF dan JP dalam melaksanakan tugas dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi.

Tim kerja terdiri atas:

  1. ketua tim; dan
  2. anggota tim.

Ketua tim melaksanakan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya. Pelaksanaan tugas dan penugasan JF dan JP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.