Prosedur Pelayanan Informasi

PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KABUPATEN BARITO TIMUR


Regulasi Pelayanan Informasi Pemerintah Kabupaten Barito Timur

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik lihat disini

Tim Pelaksana Pelayanan Publik DPUPRPKP Kabupaten Barito Timur

Download Tim Pelaksana Pelayanan Publik DPUPRPKP Kabupaten Barito Timur


Pengajuan Permohonan Informasi

Permohonan Informasi dapat diajukan melalui Meja Layanan Informasi atau Formulir Permohonan Informasi
atau melalui PPID Kabupaten Barito Timur


Alur Permohonan Informasi

DESK LAYANAN INFORMASI PPID PELAKSANA
Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barito Timur
Alamat Jl. A. Yani No. 78 Tamiang Layang
Telepon (0526) 522100
Laman: dpuprpkp@baritotimurkab.go.id, Surel: dpuprpkp@baritotimurkab.go.id

DESK LAYANAN INFORMASI PPID UTAMA
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Barito Timur
Alamat Jl. Nansarunai RT. 10 Tamiang Layang
Telepon (0526) 2092620
Laman: ppid.baritotimurkab.go.id, Surel: ppid@baritotimurkab.go.id

WAKTU LAYANAN INFORMASI
Senin – Kamis : 08.00 – 15.00 WIB
Jum’at : 08.00 – 14.30 WIB
Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB


Hak-hak Pemohon Informasi


Biaya Pelayanan Informasi Publik

Biaya penggandaan dan pengiriman salinan informasi publik dalam bentuk fisik dibebankan kepada pemohon informasi publik.


Waktu Yang Diperlukan Dalam Memenuhi Permohonan Informasi Publik

Proses untuk memenuhi permohonan informasi publik dilakukan setelah Pemohon Informasi Publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Adapun jangka waktu penyelesaian permohonan informasi publik dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, dan PPID Pembantu Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barito Timur dapat memperpanjang waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.


Tahapan Prosedur Pelayanan Informasi Publik

  1. Petugas menerima permohonan informasi melalui fax, pos, email, telepon, dan tatap muka.
  2. Petugas mengarahkan Pemohon terlebih dahulu membuka menu layanan publik di website dpuprpkp.baritotimurkab.go.id untuk melihat apakah informasi yang diminta tersedia di website milik Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barito Timur.
  3. Pemohon Informasi diminta mengisi formulir permohonan informasi sesuai format yang disediakan.
  4. Tim Sekretariat melakukan proses verifikasi kelengkapan administrasi pemohon yaitu salinan bukti identitas diri/badan hukum dan kesesuaian isi formulir dengan identitas diri sebagai WNI/badan hukum Indonesia (sesuai pasal 1 UU KIP) serta mendalami tujuan penggunaan informasi publik dan informasi yang diminta, jika tidak lengkap pemohon diwajibkan melengkapi.
  5. Tim Sekretariat memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon sesuai Format Formulir Tanda Terima Penyerahan Dokumen Informasi Publik yang disediakan.
  6. Tim Sekretariat melaksanakan proses verifikasi:
    • Apakah informasi tersebut merupakan informasi yang dikuasai atau tidak.
    • Apakah informasi yang diminta termasuk kategori informasi terbuka atau dikecualikan.
    • Jika informasi yang diminta termasuk dalam kategori informasi publik dikecualikan maka permohonan ditolak. Langsung ke tahap nomor 13.
  7. Tim Sekretariat melakukan koordinasi dengan Tim Pendukung dan Tim Pelaksana untuk memproses permohonan informasi.
  8. Tim Pendukung/Pelaksana menyiapkan informasi publik yang diminta Tim Sekretariat (paling lama 7 hari kerja).
  9. Tim Sekretariat menerima informasi dan menyusun draf jawaban/tanggapan atas permohonan informasi.
  10. Tim Sekretariat melapor kepada PPID Pembantu atas draf jawaban/tanggapan yang telah disusun. PPID Pembantu menyetujui atau menolak draf jawaban/tanggapan.
    • Bila menyetujui, maka draf jawaban ditandatangani.
    • Bila menolak jawaban maka draf dikembalikan pada tahap nomor 9.
  11. Tim Sekretariat menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon untuk pengambilan Informasi.
  12. Tim Sekretariat menyerahkan Informasi kepada Pemohon.
  13. Permintaan Informasi Ditolak.
  14. Pemohon Informasi menerima jawaban/tanggapan informasi publik (paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan), Tim Sekretariat memberikan tanda terima penyerahan dokumen informasi publik kepada pemohon sesuai Format Formulir Tanda Terima Penyerahan Dokumen Informasi Publik yang disediakan.